Pemilu legislatif bertujuan untuk memilih wakil-wakil yang duduk dalam berbagai lembaga perwakilan rakyat, sebagai berikut.
1) anggota DPR,
2) DPD,
3) DPRD Provinsi, dan
4) DPRD Kabupaten /Kota
Proses meliputi beberapa tahap yang dimulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil pemilu. Secara lengkap sebagai berikut.
1) pendaftaran pemilih;
2) pendaftaran peserta pemilu;
3) penetapan jumlah kursi;
4) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
5) pemungutan suara dan penghitungan suara;
6) penetapan hasil pemilu.
Proses pemilu diatas terjadi pada tahun 2004 sepanjang sejarah Indonesia. Pada Pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang mengikuti Pemilu Legislatif. Beberapa di antaranya merupakan partai yang sudah mapan. Sebagiannya lagi ada juga partai-partai baru. Pemilu legislatif pada Pemilu 2004 menghasilkan hasil akhir penghitungan suara sebagai berikut:
1) anggota DPR,
2) DPD,
3) DPRD Provinsi, dan
4) DPRD Kabupaten /Kota
Proses meliputi beberapa tahap yang dimulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil pemilu. Secara lengkap sebagai berikut.
1) pendaftaran pemilih;
2) pendaftaran peserta pemilu;
3) penetapan jumlah kursi;
4) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
5) pemungutan suara dan penghitungan suara;
6) penetapan hasil pemilu.
Proses pemilu diatas terjadi pada tahun 2004 sepanjang sejarah Indonesia. Pada Pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang mengikuti Pemilu Legislatif. Beberapa di antaranya merupakan partai yang sudah mapan. Sebagiannya lagi ada juga partai-partai baru. Pemilu legislatif pada Pemilu 2004 menghasilkan hasil akhir penghitungan suara sebagai berikut:
Tabel Hasil Pemilu 2004 |
Pada tabel tersebut, terlihat bahwa Pemilu Legislatif menghasilkan tujuh partai yang secara otomatis menjadi peserta pada Pemilu 2009, yaitu: 1. Partai Golkar, 2. PDI Perjuangan, 3. PKB, 4. PPP, 5. PD, 6. PKS, dan 7. PAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar