Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat:
- Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat. 6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
- Terdaftar sebagai pemilih
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain
- Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan
- Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Berikut tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
- Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyakbanyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan
- Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang bersangkutan
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar