Pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Untuk memberikan suara dalam pemilu, dibuat surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara pemilu anggota DPD. Surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, memuat nomor dan tanda gambar partai politik peserta pemilu dan calon untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara pemilu anggota DPD memuat nama dan foto calon perseorangan anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Sedangkan pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar partai politik peserta pemilu dan mencoblos satu calon di bawah tanda gambar partai politik peserta pemilu dalam surat suara. Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD dilakukan dengan mencoblos satu calon anggota DPD dalamsurat suara.
Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS yaitu Tempat Pemungutan Suara/TPSLN yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dilakukan oleh KPPS yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPSLN yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri setelah pemungutan suara berakhir. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
1) Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS/TPSLN.
2) Jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain.
3) Jumlah surat suara yang tidak terpakai.
4) Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dicoblos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar