Perubahan Piagam Jakarta oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

 on Selasa, 17 Mei 2016  

Perubahan Piagam Jakarta
Di dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya, yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia. Para anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena itu, harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama  dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya
  2. Kemerdekaan negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.
Anggota PPKI terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, B.P.H. Purboyo, Dr. Radjiman Wediodiningrat, Sutarjo Kartohadikusumo, Andi Pangerang, Mr. I.G.K. Puja, dr. Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, R. Panji Suroso, P.B.K.A. Suryohamijoyo, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Abdul Abas, Dr. J. Latuharhary, A.A. Hamidhan, Abdul Kadir, Mr. Supomo, K.H. Wachid Hasyim, Dr. Teuku Mohammad Hassan, Dr. G.S.J.J Ratulangi, Drs. Cawan Bing. Selain itu, Achmad Subarjo diangkat sebagai penasihat khusus panitia itu.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di daerah yang terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah mendengar pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17 Agustus 1945. Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta berhasil melobi kelompok Islam sehingga dapat memperoleh persetujuan mereka untuk menghapuskan ketujuh kata dalam Piagam Jakarta (dengan menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya).

Alasannya, ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam. Menurut pendapat mereka, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar. Dengan demikian tidak lagi terdapat tujuh kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama Islam, juga tidak ada lagi ketentuan bahwa presiden harus seorang Islam.

Bentuk-bentuk nilai-nilai juang adalah?
Dari uraian di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh-tokoh bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilainilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya  dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai juang tersebut antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air.
d. Persatuan dan kesatuan.
Perubahan Piagam Jakarta oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 4.5 5 b Selasa, 17 Mei 2016 Di dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya, yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia. Para anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut. Perubahan Piagam Jakarta Di dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya, yang mengandung p...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.