Bagaimana tahap-tahap pilkada pemilihan kepala daerah?

 on Rabu, 01 Juni 2016  

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota. Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh KPUD Provinsi. Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUDKabupaten/Kota. Tahap-tahap persiapan Pilkada:
1. pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
2. pendaftaran dan penetapan pemilih;
3. pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
4. pelaksanaan kampanye;
5. pemungutan suara;
6. penghitungan suara.

1. Jenis-Jenis Pilkada
Secara garis besar Pilkada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2jenis:
a. pilkada provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur;
b. pilkada kabupaten/kota untuk memilih bupati dan wakil bupati ataupun walikota dan wakil walikota.

2. Penyelenggara Pilkada
Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi. Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/ kota. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara
 
Pemungutan Suara (KPPS).
a. PPK berkedudukan di kecamatan;
b. PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;
c. KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS

Persyaratan Calon Kepala Daerah
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah?
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bekurang-kurangnya berpendidikan SLTA;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;
e. sehat Jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara; tidak sedang dicabut hak pilihnya

4. Pelaksanaan kampanye
Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye ditentukan oleh KPUD. Kampanye dapat dilakukan:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyiaran melalui radio dan televisi;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. debat publik/debat terbuka antar calon.
 
Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye. Materi kampanye ini diwujudkan dalam program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Bila pasangan calon terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah maka program pasangan calon tersebut menjadi dokumen resmi daerah.

5. Pemungutan Suara
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara. Surat suara berisikan nomor, foto, dan nama pasangan calon dengan cara mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan Terdapat bantuan bagi pemilih tunanetra atau yang memiliki kelainan fisik lain.Ketua KPPS dapat menugaskan anggota KPPS untuk memberikan bantuan.Petugas tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS berupa tinta pada salah satu jari tangannya

6. Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi wakil calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka sehingga semua yang hadir dapat menyaksikan. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala kelengkapan serta berita acara diserahkan kepada PPS. PPS menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD.
Bagaimana tahap-tahap pilkada pemilihan kepala daerah? 4.5 5 b Rabu, 01 Juni 2016 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada di...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.