Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian terdiri dari menteri koordinator, menteri yang memimpin departemen, menteri nondepartemen dengan tugas khusus, dan pejabat tinggi setingkat menteri.
3. Menteri Koordinator
Menteri koordinator (Menko) bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan yang bersifat lintas departemen. Ada 3 Menko dalam kabinet Indonesia Bersatu:
Menteri koordinator (Menko) bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan yang bersifat lintas departemen. Ada 3 Menko dalam kabinet Indonesia Bersatu:
a. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam);
b. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian);
c. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
4. Menteri yang Memimpin Departemen
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Luar Negeri;
c. Menteri Pertahanan;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
e. Menteri Keuangan;
f. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. Menteri Perindustrian;
h. Menteri Perdagangan;
i. Menteri Pertanian;
j. Menteri Kehutanan;
k. Menteri Perhubungan;
l. Menteri Kelautan dan Perikanan;
m. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
n. Menteri Pekerjaan Umum;
o. Menteri Kesehatan;
p. Menteri Pendidikan Nasional;
q. Menteri Sosial;
r. Menteri Agama.
5. Menteri Negara Nondepartemen dengan Tugas Khusus
a. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
b. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
c. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
e. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
f. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara;
g. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
h. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas;
i. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
j. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
k. Menteri Negara Perumahan Rakyat;
l. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
6. Pejabat Tinggi Setingkat Menteri
Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah:
a. Sekretaris Negara;
b. Sekretaris Kabinet;
c. Jaksa Agung.
7. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada langsung di bawah menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). Tugas pokoknya adalah
b. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian);
c. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
4. Menteri yang Memimpin Departemen
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Luar Negeri;
c. Menteri Pertahanan;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
e. Menteri Keuangan;
f. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. Menteri Perindustrian;
h. Menteri Perdagangan;
i. Menteri Pertanian;
j. Menteri Kehutanan;
k. Menteri Perhubungan;
l. Menteri Kelautan dan Perikanan;
m. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
n. Menteri Pekerjaan Umum;
o. Menteri Kesehatan;
p. Menteri Pendidikan Nasional;
q. Menteri Sosial;
r. Menteri Agama.
5. Menteri Negara Nondepartemen dengan Tugas Khusus
a. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
b. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
c. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
e. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
f. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara;
g. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
h. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas;
i. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
j. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
k. Menteri Negara Perumahan Rakyat;
l. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
6. Pejabat Tinggi Setingkat Menteri
Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah:
a. Sekretaris Negara;
b. Sekretaris Kabinet;
c. Jaksa Agung.
7. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada langsung di bawah menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). Tugas pokoknya adalah
- menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan departemen;
- memberikan pelayanan administrative kepada menteri, direktur jenderal, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainya di lingkungan departemen
- memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing kepala biro
- menyampaikan laporan berkala kepada menteri, tentang keadaan departemen.
8. Direktur Jenderal
Direktorat jenderal berada langsung di bawah menteri. Dipimpin oleh seorang direktur jenderal (Dirjen). Tugas pokok direktorat jenderal adalah melaksanakan sebagian tugas pokok departemen di bidangnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri. Direktorat jenderal dalam menjalankan tugasnya berkewajiban
- memberi petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan direktur, serta pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya;
- mengadakan kerja sama dan konsultasi dengan Sekjen, Irjen, dan dirjen lainnya, serta pimpinan unit organisasi lain dalam lingkungan departemen.
9. Inspektorat Jenderal
Inspektorat jenderal adalah unsur pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (Irjen). Tugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat jenderal adalah unsur pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (Irjen). Tugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar