A. Tulislah salah satu jawaban yang paling tepat
1. Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab diatur dalam . . . .
a. UU No. 2 Tahun 1999
b. UU No. 3 Tahun 1999
c. UU No. 25 Tahun 1999
d. UU No. 9 Tahun 1998
2. Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah . . . .
a. bebas dan rahasia
b. kerja bakti
c. rapat umum
d. arisan keluarga
3. Kegiatan berupa penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu disebut . . . .
a. musyawarah
b. mimbar bebas
c. demonstrasi
d. pawai
4. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan pada asas . . . .
a. kepastian hukum dan keadilan
b. gotong royong
c. kebersamaan dan kekeluargaan
d. kehidupan
5. Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk
berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsungsecara. . . .
a. besar-besaran
b. aman, tertib, dan damai
c. bebas sebebas-bebasnya
d. berkelakuan baik
6. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada . . . .
a. ketua RT
b. bapak lurah
c. Polri
d. DPR
7. Pemberitahuan secara tertulis penyampaian pendapat di muka umum disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya . . . .
a. 1 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
b. 2 x 24 jam setelah kegiatan berlangsung
c. 2 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
d. 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
8. Salah satu tujuan tentang pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah . . . . . .
a. ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
b. mewujudkan kesejahteraan umum dan perdamaian dunia yang abadi
c. menciptakan kerukunan antar-golongan
d. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kebebasan penyampaian pendapat
9. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan . . . .
a. perdamaian abadi dan keadilan sosial
b. menyelenggarakan keadilan sosial
c. hak asasi manusia, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
d. keadilan dan kepastian hukum
10. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum mempunyai hak untuk . . . .
a. menyelenggarakan pengamanan
b. memperoleh perlindungan hukum
c. menghargai asas legalitas
d. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
11. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Salah satu tempat yang tidak diperkenankan untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
a. lapangan sepak bola
b. terminal angkutan darat
c. jalan raya
d. pusat kota
12. Dalam melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum oleh warganegara, pemerintahan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk . . . .
a. menyelenggarakan pengamanan
b. menghormati aturan moral
c. menjaga keutuhan persatuan bangsa
d. memperoleh perlindungan hukum
13. Salah satu alat kelengkapan penyampaian pendapat di muka umum adalah . . . .
a. buku
b. koran
c. spanduk
d. majalah
14. Setiap orang memiliki hak kebebasan dalam penyampaian pendapat, tetapi dalam
pelaksanaannya tidaklah mutlak karena . . . .
a. berhadapan dengan hak orang lain
b. diawasi orang lain
c. dihargai orang lain
d. dibatasi oleh hukum
15. Pendapat yang dikemukakan oleh setiap orang tentulah berbeda, sesuai dengan ide, gangguan atau keinginan masing-masing. Oleh karena itu, setiap orang diharapkan memiliki sikap . . . .
a. memaksakan kehendak kepada sikap
b. menghargai dan menghormati pendapat orang lain
c. membedakan pendapat sendiri
d. menerima pendapat orang lain
16. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk . . . .
a. melindungi hak asasi manusia
b. memperoleh perlindungan hukum
c. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
d. menghargai asas legalitas
17. Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab berarti . . . .
a. penyampaian pendapat itu merupakan kebebasan mutlak hak asasi
b. menjunjung tinggi nilai, aturan moral yang diakui, dan menghormati kebebasan orang lain.
c. penyampaian pendapat dilaksanakan dengan sepihak
d. penyampaian pendapat diupayakan dengan tujuan pribadi atau segolongan orang tertentu
18. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, artinya . . . .
a. mengeluarkan pendapat terbebas dari tekanan fisik dan mental
b. segala daya upaya untuk menciptakan kondisi yang harmonis
c. menyampaikan pendapat memperhatikan hak asasi manusia
d. mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka hukum
19. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU RINo. 9 Tahun 1998, diharapkan dapat membangun negara Indonesia yang
. . . .
a. demokratis
b. liberalis
c. individualis
d. sosialis
20. Salah satu bentuk penyampaian pendapat dengan tulisan adalah . . . .
a. unjuk rasa
b. rapat keluarga
c. pojok saran media masa cetak
d. mimbar bebas
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar pada buku tulismu!
1. Sebutkan dan jelaskan asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum!
2. Jelaskan pengaturan tentang tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum!
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mimbar bebas!
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan demontrasi!
5. Sebutkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat warga negaranya di muka umum!
6. Jelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum,
dan sebagainya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka, kecuali di tempat tertentu seperti di
lingkungan istana kepresidenan!
7. Sebutkan kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum!
8. Sebutkan jenis-jenis penyampaian pendapat secara lisan!
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas ?
10. Apa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat secara bertanggung jawab dalam
penyampaian pendapat di muka umum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar