Apa Makna dan prinsip-prinsip negara Indonesia dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945?

 on Kamis, 03 Desember 2015  

Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasalpasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib mentaati hukum.

Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang  berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Apa Makna dan prinsip-prinsip negara Indonesia dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945? 4.5 5 b Kamis, 03 Desember 2015 Alinea Keempat Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu : a. Tuju...


1 komentar:

  1. Itu benarbenar prinsip" alinea keempat dalm pembukaan UUD NRI tahun 1945

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.